Kasus Kayu dan Tambang Ilegal di Tikep Masuk Tahap I

Diketahui, empat penambang ilegal yang diamankan polisi ini antara lain, MM (43) asal Desa Buku. Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara, BB (51) asal mandaong, Halmahera Selatan, RM (40) asal Desa Bukit Durian, Kecamatan Oba Utara, Tikep, dan SA (32) asal Toniku, Jailolo Selatan Halmahera Barat. 

Para pelaku penambang ilegal ini dilaporkan oleh PT. Sanatova yang beroperasi di Kecamatan Oba Tengah karena diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa izin.

BACA JUGA  Isu Perempuan dan Anak Jadi Motivasi Wanita ini ikut Daftar jadi Caleg

Atas laporan ini, pada tanggal 18 Oktober 2023, tim dari Polresta Tidore turun ke lokasi dan mengamankan para pelaku serta menyita barang bukti. (RY/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah