Diketahui, empat penambang ilegal yang diamankan polisi ini antara lain, MM (43) asal Desa Buku. Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara, BB (51) asal mandaong, Halmahera Selatan, RM (40) asal Desa Bukit Durian, Kecamatan Oba Utara, Tikep, dan SA (32) asal Toniku, Jailolo Selatan Halmahera Barat.
Para pelaku penambang ilegal ini dilaporkan oleh PT. Sanatova yang beroperasi di Kecamatan Oba Tengah karena diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa izin.
Atas laporan ini, pada tanggal 18 Oktober 2023, tim dari Polresta Tidore turun ke lokasi dan mengamankan para pelaku serta menyita barang bukti. (RY/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!