Menurut Bassam, penegasan ini sebagai upaya ini bertujuan menegakkan keadilan kinerja bagi aparatur negara dan pegawai yang memiliki kewajiban melayani masyarakat.
“Apabila dibiarkan, ASN dan PTT menjadi terbiasa malas bekerja. Padahal mereka sadar malas bekerja tapi menerima gaji dan TPP merupakan perbuatan yang tidak adil yang mempunyai pengaruh terhadap teman-teman yang lain atau mempunyai pengaruh terhadap budaya kerja, bahkan berpengaruh kepada teman lainya dan beresiko tidak semangat karena ada yang malas atau tidak hadir tetap mendapatkan hasil yang sama dengan ASN dan PTT yang terus aktif bekerja,” singgungnya.
Lanjut Bassam, untuk memastikan ASN tidak lagi menggunakan absensi manual di setiap OPD, Pemkab melalui Diskominfo akan membuat sistem absensi melalui aplikasi sehingga memudahkan pemantauan kedisiplinan pegawai terkait kehadiran dalam melaksanakan tugas.
“Langkah penegakkan kedisiplinan pegawai, saya bakal koordinasi dan perintahkan ke Diskominfo Halmahera Selatan agar secepatnya perbaiki sistem absen pegawai secara digital untuk mempermudah pengawasan dan memantau langsung melalui aplikasi agar siapa saja yang malas masuk kerja langsung ditindak tegas,” pungkasnya. (RA/Adv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!