2 Anggota PAW DPRD Malut Dilantik, Salah Satunya Istri Mantan Ketua DPRD Tikep

Dalam SK Mendagri yang dibacakan Sekretaris Dewan Abubakar Abdullah itu menyebutkan, Bakri Buamona dan Astrid Tiara Sari Yasin, diberhentikan sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.2. .1. .61-24 Tahun 2023 Tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD.

“Selanjutnya, sebagai pengganti, posisinya Bakri Buamona diisi oleh Mei Hasan, sedangkan Astri Tiara Sari Yasin digantikan oleh Afina Abdulrahim. Keduanya ditetapkan menjadi Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri terhitung sejak dilakukan pengambilan sumpah dan janji,” sebut Sekwan Abubakar.

BACA JUGA  Kembalikan Formulir di Gerindra, Bupati Halsel Beri Sinyal Bentuk Koalisi Besar di Pilbup 2024

Setelah pembacaan SK ini, Ketua DPRD Kuntu Daud mengambil sumpah serta melakukan penandatanganan Surat Keputusan pelantikan Afiani Abdulrahim dan Mei Hasan sebagai Anggota DPRD yang baru.

Rapat Paripurna PAW ini dihadiri oleh Staf Ahli Gubernur dan beberapa pimpinan OPD. (RS/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah