Dalam SK Mendagri yang dibacakan Sekretaris Dewan Abubakar Abdullah itu menyebutkan, Bakri Buamona dan Astrid Tiara Sari Yasin, diberhentikan sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.2. .1. .61-24 Tahun 2023 Tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD.
“Selanjutnya, sebagai pengganti, posisinya Bakri Buamona diisi oleh Mei Hasan, sedangkan Astri Tiara Sari Yasin digantikan oleh Afina Abdulrahim. Keduanya ditetapkan menjadi Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri terhitung sejak dilakukan pengambilan sumpah dan janji,” sebut Sekwan Abubakar.
Setelah pembacaan SK ini, Ketua DPRD Kuntu Daud mengambil sumpah serta melakukan penandatanganan Surat Keputusan pelantikan Afiani Abdulrahim dan Mei Hasan sebagai Anggota DPRD yang baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat Paripurna PAW ini dihadiri oleh Staf Ahli Gubernur dan beberapa pimpinan OPD. (RS/Red)
Halaman : 1 2








