Selanjutnya, Cahyo bilang, untuk berkas perkara tujuh (7) tersangka yang melakukan tindak pidana pencurian dan pemerasan di Desa Falabisahaya akan segera disidangkan.
“Untuk berkas perkara HG dan rekanya untuk 5 orang yakni saudara RN, RB, HR, DA, dan AA sudah masuk tahap dua dan menunggu disidangkan, sementara untuk AU dan HG segra P21,” pungkasnya. (RSF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!