Polres Sula Menang Prapradilan Kasus Panglima Baranusa

Selanjutnya, Cahyo bilang, untuk berkas perkara tujuh (7) tersangka yang melakukan tindak pidana pencurian dan pemerasan di Desa Falabisahaya akan segera disidangkan.

“Untuk berkas perkara HG dan rekanya untuk 5 orang yakni saudara RN, RB, HR, DA, dan AA sudah masuk tahap dua dan menunggu disidangkan, sementara untuk AU dan HG segra P21,” pungkasnya. (RSF/Red)

BACA JUGA  Gubernur Sherly Tjoanda di Somasi Kontraktor
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah