Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman mengatakan, pergantian jabatan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil harus ada persetujuan Menteri Dalam Negeri, karena jabatan ini merupakan kewenangan pusat.
“Semua proses sudah dilewati, sehingga hari ini dilakukan pergantian. Khusus untuk yang bersangkutan baru saja dilantik sebagai Asisten I Setda Kota Ternate dengan segala upaya untuk membantu Pj Sekda Kota Ternate,” kata Tauhid.
Dikatakan, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) telah melihat bahwa harus ada penyegaran jabatan di Dinas Dukcapil Kota Ternate.
“Kita berharap apa yang sudah dilakukan selama ini dapat memberikan manfaat selama yang bersangkutan menjabat sebagai Kadis Dukcapil Ternate,” ujarnya.
Tauhid menyebutkan, untuk jabatan yang masih kosong di Dukcapil maka akan ditunjuk pelaksana tugas Kadis Dukcapil Kota Ternate.
Sementara Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly menambahkan, segala pengurusan di Dinas setempat tidak boleh kosong. Olehnya itu Pemkot Ternate segera menunjuk pelaksana tugas. Pelaksana tugas ini harus pejabat senior yaitu atas nama Hilman Salawane, Sekretaris Dukcapil Kota Ternate.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!