Kata Rais, apabila dalam masa tahapan kampanye ASN, TNI/Polri dan aparatur desa terbukti ikut terlibat politik praktis dalam masa kampanye diberikan sanksi pidana satu (1) tahun dan denda Rp 12 juta.
“Sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 7 tahun 2017 Pasal 490, setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” jelasnya.
Selain itu, ASN dan TNI/Polri juga diberikan sanksi pidana 1 tahun apabila terbukti melakukan pelanggaran netralitas atau main politik praktis pada masa kampanye.
“Karena, sanksi pidananya dijelaskan pasal 494, setiap aparatur sipil negara, anggota TNI/polri kepala desa, perangkat desa dan atau BPD yang terbukti melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” tegas Rais.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!