Bawaslu Halsel : ASN Hingga TNI/Polri Terancam Pidana Jika Lakukan Ini di Pemilu

Kata Rais, apabila dalam masa tahapan kampanye  ASN, TNI/Polri dan aparatur desa terbukti ikut terlibat politik praktis dalam masa kampanye diberikan sanksi pidana satu (1) tahun dan denda Rp 12 juta. 

“Sebagaimana  disebutkan dalam UU Nomor 7 tahun 2017 Pasal 490, setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu  tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” jelasnya. 

BACA JUGA  Dinilai Kooperatif, TSK Pembawa Kayu Ilegal Belum Ditahan

Selain itu, ASN dan TNI/Polri juga diberikan sanksi pidana 1 tahun apabila terbukti melakukan pelanggaran netralitas atau main politik praktis pada masa kampanye. 

“Karena, sanksi pidananya dijelaskan pasal 494, setiap aparatur sipil negara, anggota TNI/polri kepala desa, perangkat desa dan atau BPD yang terbukti melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” tegas Rais. 

BACA JUGA  PKB Morotai Dukung Cak Imin Maju Capres, Dorong Ketua DPC Maju Cabup
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah