Bawaslu Halsel : ASN Hingga TNI/Polri Terancam Pidana Jika Lakukan Ini di Pemilu

Kalau sudah masuk tahapan kampanye tidak hanya sanksi etik tapi juga ada sanksi pidana. Makanya, kami himbau seluruh ASN PPPK, TNI/Polri dan aparatur desa menjaga netralitas sehingga diharapkan menahan diri jelang tahapan kampanye

Rais Kahar (Ketua Bawaslu Halsel)

Labuha, Maluku Utara- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan, Rais Kahar menegaskan, ada sanksi pidana bagi ASN, TNI/Polri dan perangkat desa yang terlibat politik praktis untuk Pemilu 2024.

BACA JUGA  Pemkot Ternate  Kantongi Rekomendasi Hasil Asesmen dari KASN

Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Halsel, Rais Kahar saat diwawancarai Haliyora.id, diruang kerjanya Jum’at (3/11/2023). 

Rais menegaskan, jika ditemukan ada ASN, TNI/Polri dan perangkat desa yang terbukti melakukan pelanggaran politik praktis maka sanksinya adalah pidana. 

“Iya, kalau sudah masuk tahapan kampanye tidak hanya sanksi etik tapi juga ada sanksi pidana. Makanya, kami himbau seluruh ASN PPPK, TNI/Polri dan aparatur desa menjaga netralitas sehingga diharapkan menahan diri jelang tahapan kampanye pada Pemilu 2024,” terangnya. 

BACA JUGA  Usai Merombak Kabinet, Ini Kata Gubernur Sherly Soal Jabatan OPD yang Kosong
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah