Kalau sudah masuk tahapan kampanye tidak hanya sanksi etik tapi juga ada sanksi pidana. Makanya, kami himbau seluruh ASN PPPK, TNI/Polri dan aparatur desa menjaga netralitas sehingga diharapkan menahan diri jelang tahapan kampanye
Rais Kahar (Ketua Bawaslu Halsel)
Labuha, Maluku Utara- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan, Rais Kahar menegaskan, ada sanksi pidana bagi ASN, TNI/Polri dan perangkat desa yang terlibat politik praktis untuk Pemilu 2024.
Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Halsel, Rais Kahar saat diwawancarai Haliyora.id, diruang kerjanya Jum’at (3/11/2023).
Rais menegaskan, jika ditemukan ada ASN, TNI/Polri dan perangkat desa yang terbukti melakukan pelanggaran politik praktis maka sanksinya adalah pidana.
“Iya, kalau sudah masuk tahapan kampanye tidak hanya sanksi etik tapi juga ada sanksi pidana. Makanya, kami himbau seluruh ASN PPPK, TNI/Polri dan aparatur desa menjaga netralitas sehingga diharapkan menahan diri jelang tahapan kampanye pada Pemilu 2024,” terangnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!