Polisi Tetapkan 4 Penambang Ilegal di Paceda Sebagai Tersangka

“Untuk sekarang ini pihak penyidik sedang melengkapi berkas perkara. Empat pelaku tersebut dikenakan  pasal  158 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang  perubahan atas uu nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba,” tandas Agung. 

Sebagai informasi, keempat penambang emas ilegal tersebut diamankan polisi pada 18 Oktober lalu. Dari lokasi tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa peralatan penambangan seperti mesin jet semprot, 3 unit alkon forza, selang tali, betel, hamar, blower, genset Yamaha, remperah batu, dap air. Kemudian kawat gulungan, ditambah pacul dan sekop, serta air perak. (RY/Red)

BACA JUGA  30 Miliar DBH dan PAD Halsel (untuk) Bayar Gaji PTT 6 Bulan
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah