“Untuk sekarang ini pihak penyidik sedang melengkapi berkas perkara. Empat pelaku tersebut dikenakan pasal 158 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas uu nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba,” tandas Agung.
Sebagai informasi, keempat penambang emas ilegal tersebut diamankan polisi pada 18 Oktober lalu. Dari lokasi tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa peralatan penambangan seperti mesin jet semprot, 3 unit alkon forza, selang tali, betel, hamar, blower, genset Yamaha, remperah batu, dap air. Kemudian kawat gulungan, ditambah pacul dan sekop, serta air perak. (RY/Red)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2