Kasus dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin sudah dilakukan gelar perkara sehingga dinaikkan status dari Lidik ke tahap Sidik dan telah ditetapkan 4 orang sebagai tersangka
AIPDA Agung Setyawan (PS Kasubsi PIDM Humas Polresta Tikep)
Tidore, Maluku Utara- Empat (4) penambang ilegal yang digerebek polisi saat melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Akedotilou, Dusun Paceda, Kecamatan Oba Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Tidore Kepulauan.
Keempat tersangka tersebut di antaranya, BB (51) asal Desa Mandaong, Kecamatan Bacan Selatan, MM (43) asal Desa Buku Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara di Sulawesi Utara, RM (40) asal Desa Bukit Durian Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
dan SA (32) asal Desa Toniku, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat.
“Kasus dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin sudah dilakukan gelar perkara sehingga dinaikkan status dari Lidik ke tahap Sidik dan telah ditetapkan 4 orang sebagai tersangka,” kata PS Kasubsi PIDM Humas Polresta Tikep, AIPDA Agung Setyawan saat diwawancarai wartawan, Senin (23/10/2023).
Agung menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempat terduga pelaku kini sudah ditahan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya