Polisi Tetapkan 4 Penambang Ilegal di Paceda Sebagai Tersangka

Kasus  dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin sudah dilakukan gelar perkara sehingga dinaikkan status dari Lidik ke tahap Sidik dan telah ditetapkan 4 orang sebagai tersangka

AIPDA Agung Setyawan (PS Kasubsi PIDM Humas Polresta Tikep)

Tidore, Maluku Utara- Empat (4) penambang ilegal yang digerebek polisi saat melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Akedotilou, Dusun Paceda, Kecamatan Oba Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Tidore Kepulauan.

BACA JUGA  Usman-Bassam: Tingkatkan Pendapatan Masyarakat dengan Three In one

Keempat tersangka tersebut di antaranya, BB (51) asal Desa Mandaong, Kecamatan Bacan Selatan, MM (43) asal Desa Buku Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara di Sulawesi Utara, RM (40) asal Desa Bukit  Durian Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, 

dan SA (32) asal Desa Toniku, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat. 

BACA JUGA  PPPK Formasi 2022 Terima SK dari Gubernur Malut

“Kasus  dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin sudah dilakukan gelar perkara sehingga dinaikkan status dari Lidik ke tahap Sidik dan telah ditetapkan 4 orang sebagai tersangka,” kata PS Kasubsi PIDM Humas Polresta Tikep, AIPDA Agung Setyawan saat diwawancarai wartawan, Senin (23/10/2023).

Agung menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempat terduga pelaku kini sudah ditahan.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah