Yang pasti untuk yang ada akan segera dilimpahkan jika sudah lengkap semua
(Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan) Gama Palias
Tidore, Maluku Utara- Dua tersangka (TSK) dugaan korupsi di Perusda Aman Mandiri Kota Tidore Kepulauan (Tikep), inisial MTR (50) dan RMY (46), dalam waktu dekat bakal disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Ternate.
Diketahui, RMY (46) merupakan mantan Direktur Perusda Aman Mandiri, sementara MTR (50) merupakan bendahara Perusda dari tahun 2017 sampai sekarang.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Gama Palias, saat diwawancarai wartawan via Whatsapp mengatakan, sementara pihaknya sedang melengkapi berkas kasusnya setelah itu baru dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ternate.
“Sementara dalam pemberkasan dan dalam waktu yang tidak lama lagi akan dilakukan pelimpahan,” terangnya, Senin (16/10/2023).
Ditanya wartawan apakah ada dugaan temuan alat bukti baru dan dugaan tersangka lain, Gama bilang, sementara menunggu hasil perkembangan. “Kita lihat hasil perkembangannya,” sambungnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!