Kasus Korupsi Perusda Aman Mandiri Tikep Siap Disidangkan

Yang pasti untuk yang ada akan segera dilimpahkan jika sudah lengkap semua

(Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan) Gama Palias

Tidore, Maluku Utara- Dua tersangka (TSK) dugaan korupsi di Perusda Aman Mandiri Kota Tidore Kepulauan (Tikep), inisial MTR (50) dan RMY (46), dalam waktu dekat bakal disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Ternate. 

BACA JUGA  Perangkat Desa di Morotai Ketiban Durian Runtuh

Diketahui, RMY (46) merupakan mantan Direktur Perusda Aman Mandiri, sementara MTR (50) merupakan bendahara Perusda dari tahun 2017 sampai sekarang.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Gama Palias, saat diwawancarai wartawan via Whatsapp mengatakan, sementara pihaknya sedang melengkapi berkas kasusnya setelah itu baru dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ternate. 

“Sementara dalam pemberkasan dan dalam waktu yang tidak lama lagi akan dilakukan pelimpahan,” terangnya, Senin (16/10/2023).

BACA JUGA  Anggaran OPD Terhambat, Kepala BPKAD Malut Akui Terkendala Ini

Ditanya wartawan apakah ada dugaan temuan alat bukti baru dan dugaan tersangka lain, Gama bilang, sementara menunggu hasil perkembangan. “Kita lihat hasil perkembangannya,” sambungnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah