Meski begitu, dirinya memastikan bahwa untuk MTR dan RMY yang sudah ditetapkan dalam waktu dekat berkasnya segera dilimpahkan. “Yang pasti untuk yang ada akan segera dilimpahkan jika sudah lengkap semua,” pungkasnya.
Diketahui, mantan Direktur dan bendahara Perumda Aman Mandiri ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana penyertaan modal Perumda yang menyebabkan kerugian negara Rp 3 miliar dari total dana penyertaan modal Rp 10 miliar terhitung dari suntikan modal tahun 2017 sebesar Rp 5 miliar, kemudian tahun 2018 Rp 4 miliar dan tahun 2019 sebesar Rp 1 miliar.
Adapun modus yang digunakan kedua tersangka yaitu memakai uang untuk keperluan pribadi dan jalan-jalan keluar kota. Kasus ini mulai dilidik akhir Maret 2023 lalu oleh Kejari dan mulai dilakukan penyidikan pada 22 Mei lalu dengan memeriksa sedikitnya 28 saksi.
Atas dugaan ini, keduanya terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun sebagaimana Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. (RY/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!