Kemudian, berpedoman pada peraturan Menpan-RB Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Maka ada mekanisme progresif yang wajib dipatuhi untuk proses pengisian melalui JPTP, yaitu melalui seleksi secara terbuka dan kompetitif, yang dilakukan panitia seleksi,” ujarnya.
Menurut Usman, Sekda Halmahera Selatan harus bekerja keras, membantu pemerintah kabupaten menyusun kebijakan dan pengorganisasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah.
“Kemudian Sekda juga melaksanakan fungsi lain sesuai ketentuan perundang-undangan, utamanya melaksanakan kinerja anggaran,” ucapnya.
Usman Sidik juga menegaskan kepada Sekda yang baru dilantik agar segala kebijakan pemerintah daerah dapat dijalankan selaras dengan prinsip reformasi birokrasi melalui inovasi yang mampu melahirkan fungsi manajemen dengan mengutamakan efektivitas dan efisiensi.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!