Lantik Safiun Radjulan Sebagai Sekda Definitif, Ini Pesan Bupati Halsel

Kemudian, berpedoman pada peraturan Menpan-RB Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Maka ada mekanisme progresif yang wajib dipatuhi untuk proses pengisian melalui JPTP, yaitu melalui seleksi secara terbuka dan kompetitif, yang dilakukan panitia seleksi,” ujarnya.

Menurut Usman, Sekda Halmahera Selatan harus bekerja keras, membantu pemerintah kabupaten menyusun kebijakan dan pengorganisasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah.

BACA JUGA  DKP Malut Keciprat 39 Miliar Rupiah DAK untuk Bangun Infrastruktur Perikanan

“Kemudian Sekda juga melaksanakan fungsi lain sesuai ketentuan perundang-undangan, utamanya melaksanakan kinerja anggaran,” ucapnya. 

Usman Sidik juga menegaskan kepada Sekda yang baru dilantik agar segala kebijakan pemerintah daerah dapat dijalankan selaras dengan prinsip reformasi birokrasi melalui inovasi yang mampu melahirkan fungsi manajemen dengan mengutamakan efektivitas dan efisiensi.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah