Kata dia, dalam sehari tadi, dia bertemu dengan gubernur AGK sudah terhitung dua kali, yaitu di kediaman gubernur usai sholat dzuhur dan di ruang kerja BKD.
Miftah juga mengungkapkan bahwa, di regulasi terbaru Kementerian MenpanRB, ada keleluasaan yang membuat seorang gubernur bisa melakukan pergantian pimpinan OPD.
“Jadi ini sangat memberikan kebebasan gubernur untuk melakukan rolling pimpinan OPD,” tukasnya.
Ketika disinggung mengenai isu pergantian Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Fahrudin Tukuboya, Miftah mengaku memang akhir-akhir ini Fahruddin menjadi buah bibir gubernur, hanya saja dia tidak memberanikan diri menguraikan lebih jauh maksud dari sorotan gubernur itu.
“Saya tetap tunggu jika diperintahkan untuk buat SK, karena biasa pelantikan gubernur selalu di luar daerah, tunggu saja gubernur balik dari PT IWIP,” pungkasnya. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!