Ternate, Haliyora
Sembilan pasangan calon (Paslon) pilkada serentak delapan kabupaten/kota di Maluku Utara mengajukan permohonan gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sembilan gugatan tersebut telah diregistrasi MK. Artinya, semuanya akan disidangkan.
Jadwal Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilhan Kepala Daerah (PHPKada) di Mahkamah Konstitusi akan mulai digelar pada tanggal 28 dan 29 Januari 2020.
Pada hari Kamis, 28 Januari 2021, ditangani panel satu, gugatan yang akan disidangkan adalah Kabupaten Halmahera Barat, pukul 14.00 WIB, Kabupaten Halmahera Selatan, pukul 14.00 WIB. Kabupaten Halmahera Utara, pukul 14.00 WIB dan Kabupaten Halmahera Timur (dua perkara), pukul. 17.00 WIB.
Sedangkan pada hari jumat, 29 Januari 2021, penanganannya oleh Panel 3, yaitu Kabupaten Pulau Taliabu, pukul 08.00 WIB, Kota Tidore Kepulauan, pukul 08.00 WIB. Kota Ternate pukul 08.00 WIB. Kabupaten Kepulauan Sula, pukul 08.00 WIB.
Tim hukum masing-masing paslon menyatakan sudah siap mengahadapi sidang. Tentu dengan menyiapkan semua bukti untuk memperkuat materi gugatan. Bahkan optimis memenangkan gugatan.
Di pihak lain, sejumlah KPUD sebagai termohon juga tidak mau dipermalukan di muka sidang. Mereka tengah mengumpulkan bukti untuk membantah tuduhan pemohon. Sampai-sampai membuka kotak suara untuk mengambil sejumlah dokumen pemiihan.
Sejauh ini, KPU Kota Ternate dan KPU Halbar masing-msing telah membuka puluhan kotak suara. KPU Halbar membuka 49 Kotak Suara dan salah satu kotak suara tidak ditemukan satu dokumen penting. Semenntara KPU Kota Ternate membuka 50 Kotak Suara.
Terkait pembukaan kotak suara, anggota KPU Provinsi Maluku Utara, Buchari Mahmud menjelaskan, kotak suara dibuka oleh KPU untuk kepentingan pengambilan alat bukti atas permohonan sengketa hasil yang telah diregister oleh MK. Jumlahnya tergatung kebutuhan dan kepentingan yg dibutuhkan oleh KPU untuk pembuktian di MK.
Kalu sudah begini pertarungan di Mahkamah Konstitusi bakal sengit. Pasalnya, pembukaan kota Suara oleh KPU dinilai sejumlah pihak telah melanggar kode etik dan bahkan dijadikan gorengan baru di sidang Mahkamah. Bahkan salah satu tim hukum paslon memastikan melaporkan tindakan KPU membongkar kotak suara itu ke DKPP.
Sementara, kalau hasil pilkada sudah masuk ke MK, maka dapat dikatakan 90 persen pemenang pilkada berada di ujung palu sidang Hakim Mahkamah.
Betapa tidak, Pada akhirnya keputusan Mahkamah hanya tiga, yaitu menerima semua gugatan pemohon, menolak semua gugatan pemohon atau menerima sebagian dan menolak sebagian.
Kalau menolak semua gugatan pemohon, maka selesai masalah. Paslon yang menperoleh suara terbanyak berdasarkan pleno KPU langsung dilantik. Tetapi kalau diterima semua gugatan maka akan ada agenda baru pemilihan ulang atau perhitungan ulang. Demikian pula kalau gugatan diterima sebagian dan ditolak sebagian, pasti ada kerjaan baru.
Nah Kalu sudah begitu, maka peluang masing-masing paslon untuk memenangkan pilkada masih terbuka. Ya, masyarakat kembali berjibaku lagi. Tapi itulah politik, tak dapat diprediksi hasil akhir. (Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!