Sofifi, Haliyora
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara, Abdullah Assagaf kepada Haliyora beberapa waktu lalu menjelaskan, proses pembuangan limbah tailing ke laut memiliki resiko kerusakan ekosistem, akan tetapi resiko kerusakan ekosistem itu sangat kecil. Untuk itu pihaknya memberikan izin lokasi kepada salah satu perusahaan tambang di Obi untuk pembuangan tailing.
Pernyataan Abdullah ditanggapi Khalikudin Umasangaji, salah seorang akademisi dan Peneliti Ilmu Kelautan dan Perikanan Unkhair Ternate.
Ahli ilmu keluatan itu mengatakan, limbah (tailing) perusahan tambang yang dibuang ke laut (Submarine Tailing Disposal) maupun Land Dam Tailing (LDT) sama-sama memiliki resiko kerusakan terhadap ekosistem laut.
Hal tersebut disampaikannya kepada Haliyora saat dikonfirmasi melalui whatsapp, pada Senin (25/01/2021).
Menurut Halikuddin, pembuangan limbah tailing ke daratan akan membutuhkan lahan atau lokasi yang sangat luas, dan resiko kerusakan terhadap lingkungan akan langsung dirasakan oleh penduduk yang daerahnya berdekatan dengan tempat pembuatan limbah tailing tersebut. Sedangkan pembuangan limbah tailing ke laut, jika STD dengan pemilihan lokasi yang tepat pada kedalaman tertentu yang tak ada biota laut penting maka akan jauh lebih aman.
Maski begitu, sambung dia, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan seperti observasi dan monitoring pasca pembuangan limbah tersebut, agar langkah-langkah dan solusi untuk meminimalisir resiko kerusakan lingkungan dapat dilakukan pihak terkait.
Untuk itu, lanjut Halikuddin, kalau memang pemerintah mengeluarkan izin terkait pembuangan limbah tailing ke laut, harus dipikirkan dulu dampak dan resikonya, sehingga izin dikeluarkan melewati berbagai kajian secara ilmiah.
“Kalau pemerintah belum melakukan kajian secara ilmiah, berarti keputusan tersebut harus di pikir dulu lah, karena resiko kerusakan ekosistem laut sangat besar dengan durasi waktu yang cukup lama, bahkan ratusan tahun,” tandasnya. (Sam-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!