Dijelaskan, untuk Juklak PPPK secara keseluruhan sudah ada, terkecuali guru, karena pelaksanaan PPPK formasi guru harus menggunakan tes CAT dan wawancara. “Setelah Panselda dibentuk, maka pekan depan akan diumumkan mekanisme dan syarat, pendaftaran maupun pelaksanaan tes,” terangnya.
Di dalam Permenpan RB telah, lanjut Samin, telah mengisyaratkan bahwa pembentukan pelaksanaan tes diantaranya, jalur umum dan jalur khusus. Untuk jalur khusus sebanyak 80 persen dan jalur umum sebanyak 20 persen, artinya bahwa untuk khusus hanya diprioritaskan PTT guru yang mengajar selama dua tahun dan terdaftar dalam Dapodik pada sekolah negeri.
“Di Kota Ternate yang bisa mengikuti tes pada formasi khusus kurang lebih sebanyak 3.008 orang. Sementara di atas tahun 2001 mengikuti tes formasi umum kurang lebih sebanyak 400 orang. Jadi intinya dua jalur ini hanya pada prioritas, misalnya formasi guru yang mengajar di sekolah swasta bisa mendaftarkan diri pada jalur umum, sementara yang mengajar pada sekolah negeri mendaftar jalur khusus,” pungkas Samin. (RUL/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!