Sidang Tipiring, 2 Pengedar Miras Pilih Dipenjara Ketimbang Bayar Denda

Tidore, Maluku Utara- Pengadilan Negeri (PN) Soasio Kota Tidore Kepulauan memvonis 1 bulan penjara kepada dua terdakwa pengedar minuman keras (miras) jenis cap tikus pada sidang dakwaan tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar pada Kamis (14/9/2023).

Adapun dua terdakwa pengedar miras ini masing-masing, Yakobus Sikteubun (43) dan Novraim Weno (40). Keduanya berasal dari Desa Wangeotak, Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara. 

BACA JUGA  Ini Strategis Pemda Morotai Atasi Anjloknya Harga Tuna

Dalam sidang itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman kurungan selama 1 bulan penjara dengan denda sebesar Rp 30 juta.

“Namun dari putusan majelis hakim tersebut terdakwa tidak mampu membayar denda sebesar Rp 30.000.000 dan memilih menjalani kurungan 1 bulan penjara,” jelas Kasi Humas Polresta Tidore Kepulauan, IPTU Irwansyah.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah