Tidore, Maluku Utara- Pengadilan Negeri (PN) Soasio Kota Tidore Kepulauan memvonis 1 bulan penjara kepada dua terdakwa pengedar minuman keras (miras) jenis cap tikus pada sidang dakwaan tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar pada Kamis (14/9/2023).
Adapun dua terdakwa pengedar miras ini masing-masing, Yakobus Sikteubun (43) dan Novraim Weno (40). Keduanya berasal dari Desa Wangeotak, Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara.
Dalam sidang itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman kurungan selama 1 bulan penjara dengan denda sebesar Rp 30 juta.
“Namun dari putusan majelis hakim tersebut terdakwa tidak mampu membayar denda sebesar Rp 30.000.000 dan memilih menjalani kurungan 1 bulan penjara,” jelas Kasi Humas Polresta Tidore Kepulauan, IPTU Irwansyah.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!