Irwansyah menambahkan, dari hasil putusan pengadilan tersebut diserahkan barang bukti dan terdakwa ke Kejaksaan Negeri Soasio untuk dilakukan pemusnahan barang bukti. “Selanjutnya terdakwa diserahkan ke Rutan Negeri Soasio untuk di tahan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kedua warga Halut itu diringkus polisi pada 12 September 2023 lalu saat menyelundupkan miras jenis cap tikus siap edar sebanyak 379 kantung dari Halmahera Utara ke Kabupaten Halmahera Tengah pada sore hari.
Yakobus dan Novraim sempat meloloskan diri dari polisi di pos PAM Desa Kusu, wilayah Polsek Oba Utara setelah mobil yang dikendarai mereka melaju dengan kecepatan tinggi. Begitu juga di wilayah Polsek Oba, keduanya berhasil meloloskan diri dari kejaran polisi sebelum dibekuk di perbatasan antara Kota Tikep dan Halmahera Tengah. (RY/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!