Sidang Tipiring, 2 Pengedar Miras Pilih Dipenjara Ketimbang Bayar Denda

Irwansyah menambahkan, dari hasil putusan pengadilan tersebut diserahkan barang bukti dan terdakwa ke Kejaksaan Negeri Soasio untuk dilakukan pemusnahan barang bukti. “Selanjutnya terdakwa diserahkan ke Rutan Negeri Soasio untuk di tahan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kedua warga Halut itu diringkus polisi pada 12 September 2023 lalu saat menyelundupkan miras jenis cap tikus siap edar sebanyak 379 kantung dari Halmahera Utara ke Kabupaten Halmahera Tengah pada sore hari.

BACA JUGA  DPRD Ungkap Kendala Persetujuan Proyek RSUD Kota Ternate

Yakobus dan Novraim sempat meloloskan diri dari polisi di pos PAM Desa Kusu, wilayah Polsek Oba Utara setelah mobil yang dikendarai mereka melaju dengan kecepatan tinggi. Begitu juga di wilayah Polsek Oba, keduanya berhasil meloloskan diri dari kejaran polisi sebelum dibekuk di perbatasan antara Kota Tikep dan Halmahera Tengah. (RY/Red)

BACA JUGA  Polsek Jailolo Launching Kawasan Wajib Masker
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah