Ternate, Maluku Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate mengungkapkan alasan di balik pertimbangan belum disetujuinya proyek RSUD Kota Ternate yang menggunakan skema kebijakan KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha) dengan pihak ketiga sebesar Rp 1,6 triliun.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif, saat dikonfirmasi wartawan pada, Rabu (18/12/2024).
Dirinya mengatakan, banyak pertimbangan tidak disetujuinya DPRD terkait dengan nilai investasi menggunakan pinjaman ke pemerintah pusat yang dibangun oleh pihak ketiga, dengan feasibility studinya yaitu tergambar senilai Rp 1,6 triliun.
“Karena kita sangat memahami kondisi kemampuan keuangan daerah, kami mengusulkan banyak skema, seperti yang pernah di waktu almarhum Hi, Burhan Abdurahman sudah ada juga fisibility studinya, dimana anggarannya waktu itu 1,2 miliar sekian dengan skema Pemerintah Kota membangun menggunakan APBD, nanti ada dana alokasi khusus (DAK) kesehatan dari pemerintah pusat, supaya ada sharing stimulan anggaran dari pusat. Ini juga dilakukan di beberapa kabupaten kota, seperti di Morotai dan Halmahera Utara, khusus untuk di wilayah Maluku Utara,” ungkapnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!