“Kedatangan saya ini sesuai dengan perintah Walikota dan Wakil Walikota terkait dengan disiplin, saya datang untuk memastikan apakah instansi di bawah menjalankannya atau tidak, apalagi untuk ASN, itu ada TPP yang dibayarkan sesuai dengan disiplin dan kinerja,” kata Ismail.
Ismail menambahkan, jika sebelumnya pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk ASN berdasar pada 60 persen kinerja dan 40 persen disiplin, tetapi kedepannya akan diubah menjadi 40 persen kinerja dan 60 pesen disiplin. Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak disiplin masuk kantor.
“Jadi ASN maupun Non ASN, jangan jadikan alasan antar anak ke sekolah, atau tidak ada yang menjaga anak, sehingga tidak bisa ke kantor, karena hal itu bisa di manajemen, selama masih bisa di manajemen, saya yakin disiplin dan kinerja di kantor dapat diterapkan secara optimal,” ujarnya.
Selain Sekretaris Daerah, inspeksi mendadak ini juga dilakukan secara bersamaan oleh para Asisten Sekda dan Staf Ahli Walikota secara menyebar di seluruh instansi OPD di Lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan. (RY/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!