Diketahui, lima cakades ini adalah para peserta Pilkades tahun 2021 lalu, dimana kelima cakades ini menolak hasil Pilkades dan menggugat Pemkab Pulau Morotai ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon. Hasil sengketa kemudian dimenangkan oleh kelima cakades ini. Begitu juga di Mahkamah Agung, gugatan kelima cakades ini diputuskan menang. Dalam putusan itu MA juga meminta Pemkab Morotai agar melantik kelima cakades ini.
Sementara itu, Cakades Sangowo Timur, Syarif Sumtaki, yang ditemui Haliyora usai hearing bersama ketua dan anggota DPRD Morotai, menyampaikan bahwa pada intinya, dia dan empat cakades menuntut agar Pj Bupati segera melantik mereka. Olehnya itu, dukungan DPRD juga penting diberikan guna memuluskan tuntutan mereka.
“Kami mendesak pemerintah daerah agar segera melantik kami sebagai cakades yang menang dalam gugatan PTUN Ambon dan menang dalam kasasi Mahkamah Agung, itu yang menjadi harapan kami, namun jika tidak maka kami akan melakukan aksi besar-besaran,” tandasnya. (RF/Red)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2