Menurut Ferdian, pihak rumah sakit tak lagi melakukan visum bagian dalam tubuh dari jenazah Makmun karena tidak diizinkan oleh kerabatnya. “Apalagi kalau melakukan visum dalam itu harus mendatangkan dokter ahli forensik dari Manado,” terangnya.
Lanjut Ferdian, berdasarkan hasil pengamatan dari kondisi jasadnya, Makmun diperkirakan meninggal sekitar dua sampai tiga hari lalu sebelum ditemukan oleh warga.
“Hasil pengamatan kami, kondisi jasad yang sudah membusuk ini diperkirakan almarhum meninggal sekitar dua sampai tiga hari lalu, tapi baru ditemukan warga dan dievakuasi pihak Polres ke RSUD Labuha,” tandasnya.
Sebelumnya, warga Labuha dihebohkan dengan penemuan mayat yang sudah dalam keadaan membusuk di belakang pasar BUMDes Labuha, Rabu (30/8/2023), pukul 09.00 Wit.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!