“Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa, menjelaskan, bahwa pembentukan desa harus memenuhi beberapa syarat dalam pasal 7 Ayat (8) Wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, paling sedikit 1.000 Jiwa atau 200 Kepala keluarga. Untuk kewenangan pembentukan desa baru berada pada pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, artinya apabila sudah memenuhi syarat seperti pada Pasal 7 Ayat 8 maka masyarakat berhak meminta Pemda untuk melakukan pemekaran desa baru,” sambung Julvrowian Merek.
Atas landasan tersebut lanjutnya, Pemerintah Desa dan BPD Sopi Majiko maupun pemerintah kecamatan diminta mengusulkan dan mendesak kepada Pemkab Morotai agar segera memekarkan satu desa baru di desa tersebut.
“Apabila tuntutan kami tidak di akomodir, maka akan kembali melakukan unjuk rasa,” tandasnya. (RF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!