Fahri menegaskan bahwa atas dasar nurani, PMII Morotai terpanggil secara moril untuk berpartisipasi menuntut kasus ini agar secepatnya dituntaskan.
“Kami menuntut yang pertama Polres Pulau Morotai secepat mungkin mengeluarkan hasil autopsi almarhum La Antoro. Kedua, Polres Pulau Morotai jadikan saksi sebagai tahanan wajib lapor,” tandasnya.
Sementara itu, salah satu keluarga La Antoro, Ahmad mengaku kehadiran pihak keluarga di depan Polres Morotai hanya menginginkan agar hasil autopsi secepatnya diumumkan.
“Apa masalahnya sehingga hasilnya autopsi tersebut belum juga dikeluarkan. Jadi selama hasil autopsi itu belum keluar maka selama itu pula sebagai keluarga korban tidak akan diam sebelum hasil autopsi diumumkan,” tegasnya. (RF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!