Jika kendala di lapangan seperti yang ditemukan Komisi III DPRD Provinsi, terkait alat berat hanya satu unit, kemudian tenaga pekerja juga hanya delapan orang, maka pihak rekanan akan diminta untuk menambah alat berat kemudian tenaga kerja, sehingga pekerjaan bisa lebih dimaksimalkan.
“Kita tetap tegas dalam pelaksanaan pekerjaan 21 proyek multiyears agar pekerjaan bisa selesai tepat waktu,”katanya.
Kepala Bidang Bina Marga ini menjelaskan, pemutusan kontrak dengan pihak rekanan bisa dilakukan, jika masa kontrak sudah selesai, atau pekerjaan dilapangan tidak menunjukan progres, tapi saat ini pekerjaan masih terus dilakukan hingga Desember mendatang, sehingga pihak rekanan diminta untuk mempercepat pekerjaan.
“Saya tidak inginkan masalah proyek SMI terjadi lagi di proyek multiyears. Proyek SMI meninggalkan temuan cukup fantastik akibat denda keterlambatan, makanya saya pertegas ke pihak rekanan 21 proyek multiyears harus tepat waktu,”pungkasnya. (Sam/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!