Wabup Halbar Desak Pemprov Malut Anggarkan Bantuan Keuangan Desa

“Padahal itu ketentuan yang hukumnya wajib. UU desa mulai diterbitkan oleh pusat tahun 2014 UU nomor 6 tahun 2014 penerapannya tahun 2015, ini sengaja saja didiamkan oleh pemerintah provinsi,” tudingnya.

Kata Djufri, selaku pemerintah, dia berkeinginan menghimpun seluruh bupati/walikota agar sama-sama  mendatangi Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Maluku Utara untuk mempresur masalah ini. Minimal setiap desa harus diberi porsi Rp 50 juta setiap tahun oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

BACA JUGA  Tuntut TPP, Puluhan ASN Pemprov Walk Out dari Kantor Gubernur

“Kalau saya cek di daerah Jawa, bantuan keuangan dari provinsi kepada desa itu ada, hanya kita di Maluku Utara tidak ada. Kami sesalkan di Maluku Utara APBD Rp 2 triliun lebih tetapi sentuhan kepada desa tidak ada, ini tentunya jadi beban. Oleh karena itu Anggota DPRD Provinsi kedepan harus memperjuangkan minimal di APBD 2024 pemerintah provinsi sudah harus menganggarkan itu,” tandasnya. (RRN-2)

BACA JUGA  Kekerasan Seksual di Ternate Tempati Urutan Pertama
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah