Jailolo, Maluku Utara- Wakil Bupati Halmahera Barat (Halbar) Djufri Muhammad meminta kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) untuk segera mengalokasikan bantuan keuangan ke pemerintah desa di Maluku Utara masing-masing sebesar Rp 50 juta.
Menurut Djufri, semenjak undang-undang desa digulirkan sampai sekarang, Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum pernah mengalokasikan anggaran untuk pemerintah desa di Halbar termasuk di daerah lain di Malut.
“Ini sudah diatur dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014, kemudian ada juga Permendagri, dan PP dimana turunannya dari Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014. Disitu tertulis di APBDes harus ada bantuan keuangan pemerintah provinsi kepada desa,” kata Djufri, Kamis (27/7/2023).
Djufri mengungkapkan, persoalan ini sudah disampaikan oleh seluruh Bupati/Walikota dan APDESI Maluku Utara kepada pemerintah provinsi beberapa waktu yang lalu, hanya saja sampai sekarang, kewajiban tersebut belum direalisasikan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!