Selain itu, kata Sarwin, BMS saat ini sedang menggagas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Salawaku. Lewat LBH ini sambungnya, diharapkan membantu masyarakat Halmahera Selatan yang menghadapi masalah hukum dan dapat dilayani secara gratis atau tanpa biaya.
“Sementara prosesnya sudah di Kemenkumham. Jadi berbagai persoalan di masyarakat, teman-teman di kecamatan harus berperan penting mengawal,” pungkasnya. (RA/PN-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!