Kembalikan 2 Pejabat yang Dirolling, Sekprov Malut Akui IMprosedural

Dalam pertemuan tersebut, kata Sekprov, KASN hanya meminta agar pelantikan para pejabat harus sesuai dengan prosedur dan segera melaporkan ke KASN.

“Kami sudah laporkan, jadi kesimpulannya kami diminta melakukan pelantikan sesuai prosedur. Kami juga menunggu tanggapan balik dari KASN atas laporan yang telah disampaikan,” terangnya.

Selain itu, KASN lanjut Samsuddin, juga meminta agar melaporkan hasil uji kompetensi (Ukom) para pejabat eselon II yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.  

BACA JUGA  Terbebani Pilkada 2024, Pemkab Morotai Bakal Pangkas Anggaran OPD

“Kami segera laporkan hasil evaluasi dan uji kompetensi serta melaporkan pejabat pejabat yang sudah dimutasikan. Yang diharapkan oleh KASN ialah prosedur terkait dengan pelaksanaan kegiatan itu bisa dipenuhi dengan menyampaikan laporan kepada mereka,” jelas Sekprov Samsuddin A. Kadir.

Disentil terkait dengan para pejabat eselon II yang telah dimutasi dan diberhentikan pada saat pelantikan beberapa waktu yang lalu apakah bisa dikembalikan atau tidak ke jabatan semula, menurutnya itu sudah bisa karena tidak bermasalah lagi.

BACA JUGA  Covid Masih Tinggi di Sula, Turnamen Sepak Bola U-14 dan U-16 Ditunda

“Kita diminta hanya menyampaikan laporan saja terkait dengan pejabat yang telah dimutasi, KASN hanya minta laporan saja,” jawabnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah