Setelah DPP Partai memutuskan bahwa Riri Aisyah melanggar aturan partai dengan tidak membayar iuran partai, maka DPP mengeluarkan surat PAW
(Sekretaris DPC Partai Hanura Tikep) Muhlas Marsaoly
Tidore, Maluku Utara- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura telah mengeluarkan surat Persetujuan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada salah satu kadernya yang duduk di DPRD Kota Tidore Kepulauan (Tikep), yakni Riri Aisyah Do Taher.
Sekretaris DPC Partai Hanura Tikep, Muhlas Marsaoly, saat diwawancarai wartawan malam tadi menyampaikan, surat tersebut diterbitkan DPP Partai Hanura pada 23 Mei 2023 tentang PAW Riri Aisyah Do Taher dari keanggotaan DPRD Tikep.
“Setelah DPP Partai memutuskan bahwa Riri Aisyah melanggar aturan partai dengan tidak membayar iuran partai, maka pada 23 Mei 2023, DPP mengeluarkan surat PAW dan 29 Mei DPC menindaklanjuti surat tersebut,” kata Muhlas, Minggu (2/7/2023).
Untuk mengisi kekosongan keanggotan di DPRD, DPC telah mengusulkan nama pengganti Riri Aisyah Do Taher yakni Karim Hamid, caleg partai Hanura peraih suara terbanyak ketiga dari dapil I (satu) meliputi Kecamatan Tidore dan Tidore Timur.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!