Alasan Tak Bayar Iuran, Partai Hanura Pecat Satu Anggota DPRD Tikep

Setelah DPP Partai memutuskan bahwa Riri Aisyah melanggar aturan partai dengan tidak membayar iuran partai, maka DPP mengeluarkan surat PAW

(Sekretaris DPC Partai Hanura Tikep) Muhlas Marsaoly

Tidore, Maluku Utara- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura telah mengeluarkan surat Persetujuan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada salah satu kadernya yang duduk di DPRD Kota Tidore Kepulauan (Tikep), yakni Riri Aisyah Do Taher.

BACA JUGA  Perlancar Aktivitas Warga, Pemkab Taliabu Mulai Perbaiki Ruas Jalan Wayo-Talo

Sekretaris DPC Partai Hanura Tikep, Muhlas Marsaoly, saat diwawancarai wartawan malam tadi menyampaikan, surat tersebut diterbitkan DPP Partai Hanura pada 23 Mei 2023 tentang PAW Riri Aisyah Do Taher dari keanggotaan DPRD Tikep.

“Setelah DPP Partai memutuskan bahwa Riri Aisyah melanggar aturan partai dengan tidak membayar iuran partai, maka pada 23 Mei 2023, DPP mengeluarkan surat PAW dan 29 Mei DPC menindaklanjuti surat tersebut,” kata Muhlas, Minggu (2/7/2023).

BACA JUGA  Terbaru, Ada 18 Orang yang Diperiksa Dalam OTT Gubernur Malut

Untuk mengisi kekosongan keanggotan di DPRD, DPC telah mengusulkan nama pengganti Riri Aisyah Do Taher yakni Karim Hamid, caleg partai Hanura peraih suara terbanyak ketiga dari dapil I (satu) meliputi Kecamatan Tidore dan Tidore Timur.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah