“Karena perolehan suara kedua yaitu Rusdi Hasan hanya 354 suara dan dia sudah bergabung ke partai politik lain, maka DPP memutuskan Karim Hamid dengan perolehan 330 suara sebagai nama pengganti Riri Aisyah Do Taher,” jelas Muhlas.
Muhlas mengatakan, pemberhentian Riri dari keanggotaan partai Hanura baru terungkap setelah sidang di mahkamah partai yang menyebutkan bahwa Riri melanggar AD/ART partai lantaran diduga tidak menyetorkan iuran ke partai selama 3 tahun 4 bulan.
“Nanti setelah sidang mahkamah partai baru kami tahu bahwa saudari Riri tidak membayar iuran sekitar 3 tahun 4 bulan dan Riri dipecat dari keanggotaan partai Hanura, karena tidak mempunyai kontribusi ke partai, masalah seperti ini sangat tidak bisa ditolong, kalau urusan lain mungkin bisa,” sebutnya.
Muhlas membeberkan, atas pemecatan dan PAW tersebut, Riri kemudian melakukan perlawanan dengan menggugatnya ke Pengadilan Negeri (PN) Soasio pada 26 Juni 2023 lalu.
“Katanya dia gugat ke PN Soasio, dan pada 26 Juni 2023 kemarin mau sidang tetapi administrasi dari Riri belum lengkap, kami dari DPP, DPD dan DPC Hanura tetap siap menghadapi gugatan dari Riri Aisyah Do Taher,” tandasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!