Ombudsman Malut Soroti Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi 

Panitia harus menyampaikan hasil seleksi secara terbuka, karena dalam proses seleksi ada syarat, prosedur dan standar penilaian untuk menentukan seseorang dinyatakan lolos atau gugur

Sofyan Ali (Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara)

Tidore, Maluku Utara- Ombudsman RI turut menyoroti salah satu peserta Paskibraka asal Kota Tidore Kepulauan yang dikembalikan panitia seleksi Paskibraka Provinsi Maluku Utara pasca gagal lolos di tingkat nasional.

BACA JUGA  Gapeksindo Pulau Morotai Minta Pemerintah Perhatikan Kontraktor Lokal

Sebelumnya, satu peserta Paskibraka asal Tikep atas nama Asrul Dahlan, siswa SMA Negeri 6 Tikep dipulangkan panitia seleksi tingkat provinsi ke daerah asalnya yaitu Tikep. Padahal, sesuai aturan yang berlaku, mestinya Asrul ditempatkan di peserta Paskibraka tingkat provinsi, bukan malah dipulangkan ke daerah asalnya.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara, Sofyan Ali yang diwawancarai wartawan via WhatsApp, meminta kepada panitia seleksi agar terbuka dalam melakukan seleksi kepada calon peserta Paskibraka. 

BACA JUGA  Kesaksian Pedagang Tobelo Saat Penertiban dan Tersebarnya Video Viral, Pedagang : Kami Bersaksi Pak Muhlis Orang Baik

“Panitia harus menyampaikan hasil seleksi secara terbuka, karena dalam proses seleksi ada syarat, prosedur dan standar penilaian untuk menentukan seseorang dinyatakan lolos atau gugur. Kalau panitia tidak transparan terus untuk apa ada tahapan seleksi, langsung saja panitia tentukan siapa yg ingin diloloskan oleh panitia kalau begitu,” kata Sofyan, Rabu (21/6/2023)0

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah