Panitia harus menyampaikan hasil seleksi secara terbuka, karena dalam proses seleksi ada syarat, prosedur dan standar penilaian untuk menentukan seseorang dinyatakan lolos atau gugur
Sofyan Ali (Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara)
Tidore, Maluku Utara- Ombudsman RI turut menyoroti salah satu peserta Paskibraka asal Kota Tidore Kepulauan yang dikembalikan panitia seleksi Paskibraka Provinsi Maluku Utara pasca gagal lolos di tingkat nasional.
Sebelumnya, satu peserta Paskibraka asal Tikep atas nama Asrul Dahlan, siswa SMA Negeri 6 Tikep dipulangkan panitia seleksi tingkat provinsi ke daerah asalnya yaitu Tikep. Padahal, sesuai aturan yang berlaku, mestinya Asrul ditempatkan di peserta Paskibraka tingkat provinsi, bukan malah dipulangkan ke daerah asalnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara, Sofyan Ali yang diwawancarai wartawan via WhatsApp, meminta kepada panitia seleksi agar terbuka dalam melakukan seleksi kepada calon peserta Paskibraka.
“Panitia harus menyampaikan hasil seleksi secara terbuka, karena dalam proses seleksi ada syarat, prosedur dan standar penilaian untuk menentukan seseorang dinyatakan lolos atau gugur. Kalau panitia tidak transparan terus untuk apa ada tahapan seleksi, langsung saja panitia tentukan siapa yg ingin diloloskan oleh panitia kalau begitu,” kata Sofyan, Rabu (21/6/2023)0

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!