Jadi jam kerja ASN dalam seminggu 37 jam 30 menit, itu belum termasuk jam istirahat
Rusdy Tamrin (Kepla BKPSDM Kota Tidore Kepulauan)
Tidore, Maluku Utara- Terhitung mulai 1 Juni 2023, jam kerja ASN di Kota Tidore Kepulauan (Tikep) bertambah.
Penambahan jam kerja ASN ini menyusul aturan baru Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menindaklanjuti regulasi baru tersebut, Walikota Tidore Kepulauan (Tikep) kemudian mengeluarkan edaran tentang hari kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tikep, Rusdy Tamrin saat diwawancarai Haliyora.id mengatakan, surat edaran tentang hari kerja ASN di Tikep yang diterbitkan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menunjang pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Pemkot Tikep.
“Maka diperlukan adanya langkah-langkah peningkatan disiplin pegawai ASN untuk mendorong peningkatan perbaikan kinerja,” katanya, Kamis (1/6/2023).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!