Jam Kerja ASN di Tikep Berubah Mulai 1 Juni 2023

Jadi jam kerja ASN dalam seminggu 37 jam 30 menit, itu belum termasuk jam istirahat

Rusdy Tamrin (Kepla BKPSDM Kota Tidore Kepulauan)

Tidore, Maluku Utara- Terhitung mulai 1 Juni 2023, jam kerja ASN di Kota Tidore Kepulauan (Tikep) bertambah.

Penambahan jam kerja ASN ini menyusul aturan baru Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA  Partai Buruh di Tikep Terancam Gagal Ikut Pileg 2024

Menindaklanjuti regulasi baru tersebut, Walikota Tidore Kepulauan (Tikep) kemudian mengeluarkan edaran tentang hari kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tikep, Rusdy Tamrin saat diwawancarai Haliyora.id mengatakan, surat edaran tentang hari kerja ASN di Tikep yang diterbitkan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menunjang pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Pemkot Tikep. 

BACA JUGA  ULP Pesimis Penuhi Instruksi Gubernur Terkait Deadline Lelang Pekerjaan

“Maka diperlukan adanya langkah-langkah peningkatan disiplin pegawai ASN untuk mendorong peningkatan perbaikan kinerja,” katanya, Kamis (1/6/2023).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah