Kejari Morotai Belum Terima Salinan Putusan Rusminto CS dari PN Tobelo

Semuanya sudah diputus oleh PN Tobelo, tapi yang kami terima salinan putusannya itu baru untuk terdakwa

Sobeng Suradal (Kajari Kepulauan Morotai)

Morotai, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulau Morotai baru menerima satu salinan putusan kasasi dari Pengadilan Negeri (PN) Tobelo untuk satu orang terdakwa kasus penipuan jual beli tanah yang melibatkan Ketua dan anggota DPRD Morotai, Rusminto Pawane, Suhari Lohor serta dua (2) orang rekan mereka.

BACA JUGA  Hello ke MK, Ini Kata PDI-P Malut

“Semuanya sudah diputus oleh PN Tobelo, tapi yang kami terima salinan putusannya itu baru untuk terdakwa Suhari Lohor dan itu sudah dieksekusi dengan pidana 6 bulan dan masa percobaan 1 tahun,” terang Kepala Kejari Morotai, Sobeng Suradal ketika dikonfirmasi Haliyora.id di Islamic Center, Kamis (1/6/2023).

Kata Sobeng, salinan putusan untuk terdakwa Rusminto Pawane dan dua orang lainnya yakni Sofyan Eteke serta Yohanes Kaletuang sudah diputus pengadilan tapi masih menunggu salinan resminya. “Jadi kami masih menunggu salinan dari pengadilan,” jelasnya.

BACA JUGA  Sampah Menumpuk di Sudut Kota Maba, Ini Alasan DLH

Ketika ditanya kapan terdakwa Rusminto Pawane serta dua orang lainnya dieksekusi, Sobeng mengaku pihaknya belum mengetahui kasasi yang dijatuhkan pengadilan. “Kalau yang itu kami belum tahu, karena masih menunggu salinan resminya,” akunya.

Sementara itu, status hukum yang menjerat Rusminto Pawane dan Suhari Lohor ini disinyalir akan berpengaruh terhadap pencalonan mereka di Pileg 2024. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah