Semuanya sudah diputus oleh PN Tobelo, tapi yang kami terima salinan putusannya itu baru untuk terdakwa
Sobeng Suradal (Kajari Kepulauan Morotai)
Morotai, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulau Morotai baru menerima satu salinan putusan kasasi dari Pengadilan Negeri (PN) Tobelo untuk satu orang terdakwa kasus penipuan jual beli tanah yang melibatkan Ketua dan anggota DPRD Morotai, Rusminto Pawane, Suhari Lohor serta dua (2) orang rekan mereka.
“Semuanya sudah diputus oleh PN Tobelo, tapi yang kami terima salinan putusannya itu baru untuk terdakwa Suhari Lohor dan itu sudah dieksekusi dengan pidana 6 bulan dan masa percobaan 1 tahun,” terang Kepala Kejari Morotai, Sobeng Suradal ketika dikonfirmasi Haliyora.id di Islamic Center, Kamis (1/6/2023).
Kata Sobeng, salinan putusan untuk terdakwa Rusminto Pawane dan dua orang lainnya yakni Sofyan Eteke serta Yohanes Kaletuang sudah diputus pengadilan tapi masih menunggu salinan resminya. “Jadi kami masih menunggu salinan dari pengadilan,” jelasnya.
Ketika ditanya kapan terdakwa Rusminto Pawane serta dua orang lainnya dieksekusi, Sobeng mengaku pihaknya belum mengetahui kasasi yang dijatuhkan pengadilan. “Kalau yang itu kami belum tahu, karena masih menunggu salinan resminya,” akunya.
Sementara itu, status hukum yang menjerat Rusminto Pawane dan Suhari Lohor ini disinyalir akan berpengaruh terhadap pencalonan mereka di Pileg 2024.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!