Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman menyebutkan bahwa surat pelaksana tugas ini dengan dasar Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/1/2021, tertanggal 14 Januari 2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian.
“Juga Peraturan Walikota Ternate Nomor 26 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 19 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Ternate,” kata Tauhid dalam surat, Selasa (30/5/2023).
Tauhid menjelaskan, pengisian jabatan pada Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Kota Ternate dan Dinas Ketahanan Pangan Kota Ternate berlaku pada tanggal 1 Juni 2023, sementara Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate pada tanggal 29 Mei 2023.
“Untuk itu, pejabat Plt yang ditunjuk ini dapat melaksanakan tugas dengan saksama dan penuh rasa tanggungjawab,” pungkasnya. (RUL-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!