Hardianto meminta agar 8 desa tersebut harus segera mengajukan syarat dokumen Perdes penyaluran BLT dan Perdes APBDes sebelum tanggal 23 Juni 2023.
“Apabila sampai batas waktu belum mengajukan persyaratan ataupun belum dokumen yang diminta, maka dipastikan anggaran DD reguler bahkan BLT triwulan pertama terancam hangus sekaligus diberikan sanksi pemotongan pagu DD reguler sebesar 25 persen pada tahun 2024 nanti,” tegasnya.
Meski begitu, Hardianto berharap desa yang belum memenuhi persyaratan pengajuan dokumen pencairan agar segera melengkapi dokumen sebelum ketetapan batas waktu penginputan dokumen pada 23 Juni nanti.
“DPMD Halsel meminta kepala desa terkait segera mengajukan persyaratan dokumen untuk dilakukan penginputan ke RKD agar KPPN segera mengeluarkan SP2D pencairan dana desa reguler tahap pertama dan BLT triwulan pertama sebelum batas waktu yang ditentukan,” pungkasnya. (RA-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!