Sampai batas waktu belum mengajukan persyaratan ataupun belum dokumen yang diminta, maka dipastikan anggaran DD reguler bahkan BLT triwulan pertama terancam hangus sekaligus diberikan sanksi pemotongan pagu DD reguler sebesar 25 persen pada tahun 2024
Hardianto (Kabid Pengembangan kawasan Peedesaan DPMD Halsel)
Labuha, Maluku Utara- Delapan (8) desa di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) terancam tak bisa mencairkan Dana Desa (DD) tahap I dan BLT triwulan pertama tahun 2023.
Informasi yang berhasil diperoleh dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan menyebutkan, keterlambatan pencairan ini akibat ke 8 desa tersebut belum juga mengajukan dokumen persyaratan pencairan dana desa reguler tahap satu dan BLT triwulan pertama tahun 2023.
Kedelapan desa ini antara lain, Desa Amasing Kota, Geti Lama, Hatejawa, Kasiruta Dalam, Kusubibi, Pasir Putih di Obi Utara, Pigaraja, Sambiki dan Suma Tinggi.
Kabid Pengembangan Kawasan Perdesaan (PKP) DPMD Halsel, Hardianto Umar saat diwawancarai Haliyora.id di ruang kerjanya mengungkapkan, dari 249 desa di Halsel, baru 219 desa yang sudah menerima dana desa (DD) reguler dan BLT triwulan pertama melalui rekening kas desa (RKD). Sedangkan 30 desa lainnya hingga kini masih dalam tahap penginputan dokumen untuk diterbitkan SP2D dari KPPN.
“Tapi, sebanyak 30 desa tersebut sekitar 22 desa sudah tahap penginputan dokumen penerbitan SP2D dari KPPN untuk tindaklanjut penyaluran DD reguler tahap pertama dan BLT triwulan pertama. Sedangkan 8 desa lainya hingga sekarang belum penuhi syarat pengajuan pencairan,” jelasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!