Belum Ajukan Syarat Pencairan DD, 8 Desa di Halsel Terancam Kena Sanksi

Sampai batas waktu belum mengajukan persyaratan ataupun belum dokumen yang diminta, maka dipastikan anggaran DD reguler bahkan BLT triwulan pertama terancam hangus sekaligus diberikan sanksi pemotongan pagu DD reguler sebesar 25 persen pada tahun 2024

Hardianto (Kabid Pengembangan kawasan Peedesaan DPMD Halsel)

Labuha, Maluku Utara- Delapan (8) desa di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) terancam tak bisa mencairkan Dana Desa (DD) tahap I dan BLT triwulan pertama tahun 2023.

Informasi yang berhasil diperoleh dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan menyebutkan, keterlambatan pencairan ini akibat ke 8 desa tersebut belum juga mengajukan dokumen persyaratan pencairan dana desa reguler tahap satu dan BLT triwulan pertama tahun 2023.

BACA JUGA  Dishub Mulai Kaji Kenaikan Tarif Baru di Haltim

Kedelapan desa ini antara lain, Desa Amasing Kota, Geti Lama, Hatejawa, Kasiruta Dalam, Kusubibi, Pasir Putih di Obi Utara, Pigaraja, Sambiki dan Suma Tinggi.

Kabid Pengembangan Kawasan Perdesaan (PKP) DPMD Halsel, Hardianto Umar saat diwawancarai Haliyora.id di ruang kerjanya mengungkapkan, dari 249 desa di Halsel, baru 219 desa yang sudah menerima dana desa (DD) reguler dan BLT triwulan pertama melalui rekening kas desa (RKD). Sedangkan 30 desa lainnya hingga kini masih dalam tahap penginputan dokumen untuk diterbitkan SP2D dari KPPN.

BACA JUGA  Retribusi Sampah Masih Jauh dari Target, Kepala DLH Halsel Sebut Terkendala Armada

“Tapi, sebanyak 30 desa tersebut sekitar 22 desa sudah tahap penginputan dokumen penerbitan SP2D dari KPPN untuk tindaklanjut penyaluran DD reguler tahap pertama dan BLT triwulan pertama. Sedangkan 8 desa lainya hingga sekarang belum penuhi syarat pengajuan pencairan,” jelasnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah