Barang bukti tersebut diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, Iptu Muhammad Andy Kurniawan. “Kami telah menerima laporan dan barang bukti penimbunan BBM yang ditangkap oleh tim intel TNI dan Satpol PP kemarin, akan kami proses nanti,” tandas Andy.
Terpisah, Plt Sekretaris Daerah Pulau Morotai, F. Revi Dara, yang juga ketua Tim Satgas Pengawasan BBM subsidi, menegaskan kepada Kasatpol PP untuk mengawal laporan terkait penimbunan BBM yang sudah dilaporkan ke polisi itu.
“Jadi tadi malam juga saya sudah arahkan Satpol untuk bikin BAP sesuai dengan barang bukti dan laporannya sudah disampaikan ke Polres, karena BBM bersubsidi itu bukan untuk diperjualbelikan diluar dari SPBU. Apalagi pertalite itu diperuntukan untuk masyarakat, bukan untuk kepentingan perorangan, itu yang harus dipahami dan diketahui,” kata Revi.
Buktinya, setingkat kendaraan roda empat yang mengisi pertalite di SPBU saja menurut Revi, juga dilihat dari kapasitas CC kendaraan tersebut. “Saya selaku ketua Satgas langsung arahkan Satpol PP untuk segera tindak lanjut sesuai proses hukum yang berlaku,” tegasnya.
Mengenai SPBU Sri Dewi Jaya, lanjut Revi, akan terkena sanksi hukum karena telah menjual BBM subsidi ke pengecer.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!