Dalam kesepakatan itu apabila dibayarkan Rp 15 juta maka pemilik lahan akan membebaskan jalan darurat dengan sistem pinjam pakai
(Kepala Desa Sigela) Amir Nasir
Tidore, Maluku Utara- Lantaran melanggar kesepakatan harga tanah, para pemilik lahan jalan darurat di Desa Sigela, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan melakukan pemalangan jalan pada Selasa (9/5/2023).
Aksi palang jalan ini sempat mengganggu arus lalu lintas dari dua arah berlawanan dan menyebabkan kemacetan di ruas jalan trans Halmahera itu.
Buntut dari pemalangan ini karena Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara belum juga membayar tanah mereka yang diperuntukan untuk jalan darurat itu.
“Dalam kesepakatan itu apabila dibayarkan Rp 15 juta maka pemilik lahan akan membebaskan jalan darurat dengan sistem pinjam pakai,” ungkap Kepala Desa Sigela, Amir Nasir ketika di konfirmasi Haliyora.id melalui WhatsApp, Selasa (9/5/2023).
Amir menyebutkan, sampai sekarang ini kesepakatan soal pembayaran harga tanah itu tak kunjung direalisasikan oleh Dinas PUPR Malut sehingga para pemilik lahan terpaksa menebang pohon-pohon untuk memblokir akses jalan darurat tersebut.
“Aksi ini rencananya dilakukan pemilik lahan seminggu yang lalu, cuma saya rasionalkan agar jangan melakukan tindakan itu, tetapi karena pihak PUPR Malut belum juga turun makanya mereka tetap komitmen dengan harga Rp 15 juta, dan akhirnya mereka tutup jalan, saya tak bisa berbuat banyak,” ujarnya.
Amir menambahkan, aksi pemalangan jalan darurat ini mengakibatkan kendaraan dari arah Oba Selatan tak bisa menyeberang ke Payahe sebaliknya sehingga terjadi antrian panjang sejauh 100 meter. (RY-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!