31 Orang PPPK Nakes Kota Ternate Teken Perjanjian Kerja

Samin menyebutkan, masa perjanjian kerja sama dilakukan selama 5 tahun masa. Meski begitu lanjut Samin, Kota Ternate, termasuk pengurusan NIK paling tercepat dari Kabupaten/Kota lain di Maluku Utara. “Waktu masa perjanjian kerja ini baru di Kota Ternate yang menerapkan selama 5 tahun, sementara yang kabupaten/kota yang lain hanya 1 tahun,” ujarnya.

Sementara, gaji dan tunjangan sesuai dengan Perpres nomor 98 tahun 2020 bahwa mulai dari tanggal 1 April tahun 2023. “Sehingga barang siapa yang menerima honor PPT agar segera kembalikan. Nanti digantikan dengan gaji yang utuh per tanggal 03 Mei 2023 termasuk dengan THR yang belum diberikan,” ujar Samin. 

BACA JUGA  Ini Kuota CPNS di Halmahera Utara Tahun 2024

“Kami meminta agar segera membayar, karena sudah dianggarkan melalui APBD yang bersumber dari DAU peruntukan. Jadi wajib hukumnya untuk dibayar,” tambahnya.

Sementara untuk Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), kata Samin, diberikan berdasarkan pra jabatan. 

“Nanti ada Perwali yang baru menjadi pembeda untuk pemberian TPP antara Nakes yang berada dalam kota Ternate dan Nakes yang berada di Kecamatan Pulau terluar. Jadi nantinya TPP ini juga dibuat dalam bentuk Rapel, sehingga Dinas Kesehatan menyiapkan surat keterangan melaksanakan tugas baru mereka bisa mengajukan TPP,” terang Samin. 

BACA JUGA  Polda Maluku Utara Siagakan 216 Personel Amankan Pendaftaran Calon Gubernur 
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah