Terpisah, Kepala Bidang Darat Dinas Perhubungan Malut, Hi Arman menjelaskan, terkait hal ini Pemprov tidak bisa serta merta menutup aktivitas di pelabuhan rute Loleo-Ternate begitu saja karena memang izinnya tidak dikeluarkan oleh Dishub Malut.
“Masa kita tidak buka lantas kita harus tutup, yang buka itu Dishub Tikep dan KUPP, jadi mereka yang memiliki kewenangan,” singgungnya.
Menurut Arman, sekalipun para motoris speed boat tidak mengantongi izin berlayar dari Dishub Malut, tetapi kalau KSOP Tidore mengeluarkan izin berlayar, maka itu tidak menjadi masalah.
“Karena kalau soal itu kami memang tidak memiliki kewenangan, ini yang harus dipahami oleh seluruh Organda,” pungkasnya. (RS-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!