Terkait mekanisme, lanjut Sandy Wibisono, dari OPD melakukan permintaan melalui surat ke Dinas Kominfosan Malut melalui Bidang Persandian dan Statistik. Kemudian, pihaknya langsung turun melakukan asistensi atau pendampingan sampai sertifikatnya diterbitkan.
“Jadi lebih banyak itu pendampingan terkait hal teknis. Karena banyak hal teknis yang dilakukan, sehingga terkadang satu hari satu OPD. Kemudian terkait verifikasi data, juga cukup menyita waktu. Karena harus dilakukan sinkron data dari server Dukcapil dan BKN sehingga memerlukan waktu untuk sinkronisasi dengan data yang ada di Dinas Kominfosan Malut,” pungkasnya. (RS-2/ADV)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!