Sampai sekarang itu, sudah lebih kurang 100 lebih-lah untuk sertifikat elektroniknya yang telah terbit. Jadi kami pakai sistem jemput bola turun ke setiap OPD sehingga lebih efektif
Sandy Wibisono (Kabid Persandian dan Statistik Dinas Kominfosan Malut)
Sofifi, Maluku Utara- Dalam rangka menunjang implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagaimana amanat dalam Peraturan Gubernur Maluku Utara (Pergub) Nomor 16 Tahun 2022, Tentang Penerapan Sertifikat Tanda Tangan Elektronik untuk Pejabat di Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut), Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Malut, melalui Bidang Persandian dan Statistik, menerapkan kerja sistem “jemput bola” ke setiap kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Langkah ini dinilai efektif menunjang percepatan realisasi program pengamanan persandian untuk keamanan informasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau soal persandian itu, kami sudah realisasikan misalnya sudah ada penerbitan sertifikat elektronik untuk tanda tangan digital. Itu sudah di 10 OPD sesuai surat yang masuk ke kami. Jadi Pergub-nya sudah terbit tahun lalu 2022, cuma eksennya baru jalan sejak Januari 2023,” ungkap Kabid Persandian dan Statistik Dinas Kominfosan Malut, Sandy Wibisono, Rabu (05/04/2023).
Sebagai pilot project, kata Sandy Wibisono, yang sudah diterbitkan sertifikat elektronik untuk tanda tangan digital meliputi pejabat seperti Gubernur, Sekretaris Daerah, Kepala Inspektorat, Kepala PTSP, Kadis Kominfo, juga Kepala Bagian Keuangan.
“Jadi sampai sekarang itu, sudah lebih kurang 100 lebih-lah untuk sertifikat elektroniknya yang telah terbit. Jadi kami pakai sistem jemput bola turun ke setiap OPD sehingga lebih efektif,” katanya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya