Menurut Irwan, dari data ini kemudian diturunkan lagi dan akan diumumkan lewat media KPU secara berjenjang.
“Selanjutnya, nanti data ini akan dia berubah lagi karena ada perubahan-perubahan. Sebab ada pemilih yang pindah keluar lagi, pindah masuk. Ini kemudian terjadi perubahan data atau yang disebut dengan Daftar Pemilih Hasil Perubahan (DPHP). Ini nanti direkap lagi secara berjenjang lewat PPS kemudian PPK dan KPU,” ujarnya.
Nantinya, kata Irwan, di tanggal 21 Juni 2023, data ini ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT). Irwan sendiri berharap masyarakat, partai politik dan peserta pemilih agar pro aktif dan mengecek baik secara langsung maupun lewat aplikasi cek DPT online.
“Jadi pengecekannya bisa lewat online karena mereka bisa mengecek keluarga mereka apakah sudah terdaftar di DPS ataukah belum. Yang sudah berusia 17 tahun atau mereka yang sudah ber-KTP. Jadi data ini masih bergerak karena nanti data ini akan direkap oleh KPU Provinsi dan KPU Pusat,” katanya.
Untuk warga yang telah pindah domisili, pemilih tidak tetap atau telah meninggal, kata Irwan, pasti akan terdeteksi.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!