DPS Pulau Morotai untuk Pemilu 2024 Sebanyak 53.946

“Yang jelas dalam pemutakhiran data pemilih, KPU RI, KPU Provinsi serta KPU Kabupaten dan Kota dalam pemutaran data pemilih itu menggunakan sistem Sidalih. Nah, Sidalih ini punya kemampuan untuk membaca pemilih ganda, pemilih tidak tetap atau tidak memenuhi syarat atau meninggal,” ucapnya.

Dengan itu, KPU pasti bisa mendeteksi atau menemukan warga yang sudah pindah karena tidak lagi terdata di Pulau Morotai.

BACA JUGA  Jumlah Penduduk Halteng Didominasi Laki-laki, Penyebabnya Diungkap Kadis Capil

“Kenapa tidak lagi terdata di sini, karena Sidalih sudah mencari nama-nama sudah pindah secara administrasi, maka akan ditemukan dalam sistem itu. Jadi mereka tidak lagi menjadi pemilih di Morotai atau tidak lagi memenuhi syarat di sini,” kata Irwan.

Irwan juga berharap agar pemerintah daerah, masyarakat dan partai politik bisa mendukung KPU dalam menyukseskan Pemilu 2024.

BACA JUGA  Ngopi Bareng Jurnalis, Cawagub Malut Asrul : Pers Mata dan Telinga Publik

“Salah satunya adalah mengecek warga atau keluarganya yang sudah berusia 17 tahun untuk mengecek aplikasi DPT online,” tandasnya. (RF-3)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah