FLPP sendiri adalah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian PUPR.
“Jadi untuk pembahasan teknis sementara dibahas dengan Kementerian PUPR melalui Dirjen Pembiayaan,” terang Adnan.
Sementara itu, untuk lahan rumah ASN ini sambung Adnan, bisa menggunakan lahan milik Pemprov atau milik pengembang sendiri. Apabila lahan rumah ASN ini menggunakan lahan milik Pemprov Malut, maka harus dihibahkan ke pihak pengembang.
“Kalau memakai lahan Pemprov sudah pasti dihibahkan kepada pihak pengembang,” pungkasnya. (RS-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!