Pesta Miras, 8 Orang Diamankan Satpol PP, 2 di Antaranya Penjual

Fhandy menegaskan, apabila para pelanggaran ini masih melakukan kesalahan atau pelanggaran yang sama, maka petugas akan memproses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi selesai dibina dan diberikan surat pernyataan, petugas langsung mengembalikan mereka ke keluarga untuk dibina lebih lanjut,” ucapnya. 

Fhandy berharap, agar masyarakat menghormati bulan Ramadhan dan meminta kepada pengawasan ketertiban umum, khususnya cafe dan tempat hiburan malam.“Harus sejalan dengan surat edaran walikota untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan dalam bingkai adat se atoran,” pintanya menutup. (RUL-3)

BACA JUGA  Penganiayaan Berujung Maut di Halteng, Keluarga Korban Desak Pelaku Dihukum Mati
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah