Petugas langsung menggiring para pelanggar tersebut ke Kantor untuk didata dan dilakukan pembinaan.
Fhandy Mahmud (Kasatpol PP Kota Ternate)
Ternate, Maluku Utara– Sebanyak delapan orang diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate, lantaran kedapatan sedang melakukan pesta minum minuman keras dalam bulan Ramadhan, Sabtu malam (25/032023) sekitar pukul 22.45 WIT.
Dari delapan orang itu, dua diantaranya diduga oknum penjualan minuman keras tersebut. Ini diketahui setelah dilakukan pembinaan oleh petugas, kemudian mendapati kalau para pelanggar tersebut membeli minuman keras tersebut di Kelurahan Kalumpang.
“Setelah menerima informasi itu petugas pun langsung bergerak cepat menuju ke lokasi setempat,” kata Kasatpol PP Kota Ternate, Fhandy Mahmud, Minggu (26/03/2023) siang.
Fhandy mengatakan, bahwa mereka yang diamankan ini di dua tempat yang berbeda. Lokasi pertama di Kelurahan Maliaro dimana petugas mendapati ada empat laki-laki dan dua perempuan di salah satu rumah warga.
Mereka berinisial NA (28 tahun), TM (27 tahun), T (38 tahun), FA (31 tahun), M (34 tahun) dan NAS (45 tahun).
Sementara dua orang lainnya diamankan di Kelurahan Kalumpang yakni RM (42 tahun) dan YS (29 tahun). Keduanya diduga penjual miras tersebut.
“Petugas langsung menggiring para pelanggar tersebut ke Kantor untuk didata dan dilakukan pembinaan. Setelah itu diminta untuk menandatangani surat pernyataan tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama,” kata Fhandy.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!