Sementara kepala SMP Negeri 2, Elsa Lapow, saat dikonfirmasi mengatakan, Arifin merupakan pegawai TU yang gajinya tidak bisa disamakan dengan guru honorer. Namun ia selaku kepala sekolah membijaki hal itu dengan memberikan gaji sama seperti guru honor lainnya.
“Arifin itu pegawai TU bukan guru honor di SMP Negeri 2 seperti yang disampaikan lewat akun Facebooknya. Terkait gaji seharusnya tidak sama seperti guru honor yang saya berikan 400 ribu per bulan akan tetapi saya bijaki semua guru honor dan TU sini perbulannya 400,” ujar Elsa.
Terkait pembayaran honor yang hanya 500 ribu rupiah selama empat bulan, sengaja itu dilakukan Elsa sebagai langkah pembinaan karena Arifin seringkali lalai dan absen dalam tugasnya.
“Namun tentu kami berikan setelah dia menjelaskan tugasnya dengan baik. Hanya saja dia yang salah kaprah,” jelasnya.
Ia bilang, persoalan ini telah diselesaikan secara internal dengan yang bersangkutan dan dirinya sebagai kepala sekolah.
“Sudah kita sudah selesaikan secara baik-baik. Yang bersangkutan juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya,” katanya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!