Sementara di tahun 2022, Balai Karantina Ikan Wilker Sanana pernah menggagalkan pengiriman sirip ikan asal Obi di Halmahera Selatan karena tidak memiliki dokumen izin lengkap. Namun setelah dokumennya dilengkapi baru diizinkan dikirim keluar daerah.
“Kami pernah tahan pengiriman dari obi itu sirip hiu karet 2,40 kilogram, sirip hiu kejen, lanjaman, sirip merak bulu 2.00 kilogram, sirip hiu kepala nartil bergerigi 3.00 kilogram, sirip hiu mangiwang lanjaman kerang 3,600 kilogram, sirip hiu sutra 14,90 kilogram, sirip pari lontar 2,40 kilogram, jadi totalnya 117,4 kilogram,” katanya.
Muhammad menambahkan, khususnya di Kepulauan Sula, baru tercatat satu pelaku usaha yang memiliki izin resmi pengiriman Sirip Ikan Hiu.
“Kalau di Kepulauan Sula baru satu warga di Desa Mangon, Kecamatan Sanana yakni La Ode Kaimudin yang memiliki izin pengiriman sirip Hiu,” pungkasnya. (RSF-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!